Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BBGTK Provinsi DI Yogyakarta

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Susunan Organisasi

BBGTK Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:

  • Kepala
  • Bagian Umum
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Fungsi Bagian Umum

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian
  • Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
  • Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
  • Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
  • Pelaksanaan urusan barang milik negara
  • Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan