![]()
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi BBGTK Provinsi DI Yogyakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Susunan Organisasi
BBGTK Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:
- Kepala
- Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Fungsi Bagian Umum
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
- Pelaksanaan urusan barang milik negara
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan
