![]()
SIGAP
SIGAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Gerai Akses Publik yang digunakan untuk mempermudah pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Layanan Kami
FAQ (Tanya Jawab)
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di BBGTK Provinsi DIY.
Melakukan permohonan informasi publik pada laman https://bbgtkdiy.kemendikdasmen.go.id/ atau melalui posel dengan alamat bbgpdiy@kemdikbud.go.id Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat pengisian Forms Permohonan Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya dan dilayani dengan gratis.
Senin – Kamis : 7.30 – 16.00 WIB
Jumat : 7.30 – 16.30 WIB
Jika terdapat potensi pelanggaran terhadap komitmen ini, mohon kesediaanya untuk menginformasikan kepada kami melalui:
Konsultasi Pengaduan BBGTK DIY
