SOP Pelayanan Area Komunitas Belajar

SOP PELAYANAN AREA KOMUNITAS BELAJAR

Luring dan Daring
1

Setiap surat permohonan yang diterima oleh Kelompok Kemitraan secara online/fisik, perlu disampaikan ke pemohon untuk tetap mengisi formulir di: bit.ly/daftar-areakombel

2

Pemohon memastikan untuk menyertakan kontak yang dapat dihubungi.

3

Menginformasikan surat permohonan tersebut kepada Koordinator Kelompok Kemitraan melalui SINDE.

4

Mengkomunikasikan kepada Tim Kerja Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Media Pembelajaran terkait ketersediaan Narasumber.

5

Jika Narasumber tersedia pada tanggal yang diajukan, PIC Layanan Komunitas Belajar membuat dan mengirimkan surat balasan kepada pemohon. Jika Narasumber tidak tersedia, maka PIC layanan KOMBEL akan berkoordinasi dengan pemohon untuk mengatur ulang jadwal layanan.

6

PIC Layanan Komunitas Belajar mengoordinasikan dan memastikan agenda KOMBEL dengan pihak terkait (RT, Humas, dan Narasumber).

7

PIC Layanan Komunitas Belajar memastikan ketersediaan dan kelengkapan dokumen administrasi, meliputi daftar hadir, instrumen evaluasi, dan dokumentasi.

8

PIC menyusun laporan keterlaksanaan KOMBEL untuk keperluan publikasi dan laporan bulanan.

Waktu Penggunaan Layanan Area Komunitas Belajar

WAKTU PENGGUNAAN LAYANAN AREA KOMUNITAS BELAJAR

Pukul: 13.00 s.d. 16.00 WIB

* Sesuai kesepakatan antara BBGTK DIY dengan Komunitas Belajar

PROSEDUR PERMOHONAN PELAYANAN

1

Komunitas Belajar mengajukan permohonan penggunaan fasilitas melalui Kelompok Kemitraan.

2

Permohonan mencantumkan:

  • Hari dan tanggal pelaksanaan
  • Jumlah peserta dan instansi asal
  • Materi/topik
3

Sesuai disposisi dari Kepala BBGTK DIY, Kelompok Kemitraan mengatur permohonan penggunaan area komunitas belajar.

4

Kelompok Kemitraan memantau pemanfaatan fasilitas Area Komunitas Belajar berkoordinasi dengan Urusan Rumah Tangga.

SOP Layanan Bimbingan Teknis

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN BIMBINGAN TEKNIS

Online / Offline
1

Setiap surat permohonan yang diterima oleh BBGTK DIY secara online/fisik, akan disampaikan ke Kelompok Kemitraan untuk ditindaklanjuti.

2

Pemohon memastikan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.

3

Menginformasikan surat permohonan tersebut kepada Kelompok Kemitraan melalui SINDE.

4

Kelompok Kemitraan berkoordinasi dengan Tim Kerja Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Media Pembelajaran terkait ketersediaan Narasumber.

5

Jika Narasumber tersedia pada tanggal yang diajukan, PIC Layanan Komunitas Belajar membuat dan mengirimkan surat balasan kepada pemohon. Jika Narasumber tidak tersedia, maka PIC layanan KOMBEL akan berkoordinasi dengan pemohon untuk mengatur ulang jadwal layanan.

6

PIC Layanan Bimbingan Teknis memastikan agenda BIMTEK dan berkoordinasi dengan pihak terkait (RT, Humas, dan Narasumber).

7

PIC Layanan Bimbingan Teknis memastikan ketersediaan dan kelengkapan dokumen administrasi, meliputi daftar hadir, instrumen evaluasi, dan dokumentasi.

8

PIC menyusun laporan keterlaksanaan BIMTEK sebagai laporan kegiatan.

Waktu Penggunaan Layanan Bimbingan Teknis

WAKTU PENGGUNAAN LAYANAN BIMBINGAN TEKNIS

Pukul: 08.00 s.d. 16.00 WIB

* Sesuai kesepakatan antara BBGTK DIY dengan Guru/Universitas/Kelompok Belajar

LAYANAN BIMBINGAN TEKNIS

1

Pemohon mengirimkan surat permohonan resmi melalui email paling lambat 2 minggu sebelum acara.

2

Pemohon memilih paket materi yang paling sesuai dengan kebutuhan.

3

Tim Kelompok Kemitraan akan mengonfirmasi ketersediaan narasumber.

4

Bimbingan Teknis siap dilaksanakan di lokasi BBGTK DIY atau lokasi yang ditentukan oleh pemohon.

Standar Pelayanan Taman Numerasi

STANDAR PELAYANAN TAMAN NUMERASI

Pukul: 08.00 s.d. 16.00 WIB

* Sesuai kesepakatan antara BBGTK DIY dengan Guru/Universitas/Kelompok Belajar

LAYANAN TAMAN NUMERASI

1.

Pengajuan Permohonan:Calon pengguna mengirimkan surat permohonan penggunaan fasilitas.

2.

Verifikasi & Validasi:Pengecekan ketersediaan jadwal, kesiapan SDM, serta fasilitas oleh pengelola.

3.

Pembekalan: Pemberian materi dan arahan teknis terkait penggunaan Taman Numerasi.

4.

Pelaksanaan Layanan:Layanan pemanfaatan fasilitas Taman Numerasi oleh pengguna.

5.

Evaluasi Kegiatan:Guru mengisi formulir evaluasi yang sudah disediakan.