PPID dan Layanan – Halaman Lengkap

Profil BBGTK D.I. Yogyakarta

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kedudukan

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi D.I. Yogyakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Alamat

Jalan Kaliurang Km. 6, Sambisari, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55283

Tugas

Mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Mengembangkan model peningkatan kompetensi.
  3. Mengembangkan media pembelajaran.
  4. Melaksanakan peningkatan kompetensi.
  5. Memberikan fasilitasi peningkatan kompetensi.
  6. Melaksanakan supervisi peningkatan kompetensi.
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
  8. Mengembangkan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan.
  9. Melaksanakan urusan administrasi.

Visi Kemendikdasmen

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, serta berkebinekaan global.”

Sumber: kemendikdasmen.go.id/detail/visi-misi

Misi Kemendikdasmen

  1. Mewujudkan pendidikan yang relevan, berkualitas tinggi, merata, dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
  2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
  3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.