PPID dan Layanan – Halaman Lengkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, PPID memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

  • Pengelolaan Informasi: Kami mengelola, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik untuk memastikan ketersediaannya setiap saat.
  • Pelayanan Cepat & Tepat: Kami melayani permintaan informasi publik dengan prosedur yang cepat, sederhana, dan sesuai standar yang ditetapkan.
  • 🔍 Keterbukaan Kebijakan: Kami menyediakan akses terhadap pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil, demi menjamin hak Anda atas informasi.
  • 📊 Evaluasi Berkelanjutan: Kami terus-menerus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan agar tetap relevan dan akuntabel.
  • 📂 Klasifikasi & Pelaporan: Kami mengklasifikasikan informasi secara terstruktur dan menyusun laporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas.