PPID dan Layanan – Halaman Lengkap

Prosedur Memperoleh Informasi

Standar Pelayanan

Sebagai badan publik, Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi D.I. Yogyakarta berkomitmen penuh untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Halaman ini menjelaskan prosedur standar bagi pemohon untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi melalui dua metode utama yang telah disediakan, yaitu secara daring (online) atau luring (tatap muka).

1. Prosedur Daring (Online)

Metode ini ditujukan untuk memfasilitasi pemohon yang ingin mengajukan permintaan informasi secara jarak jauh. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon mengirimkan permohonan informasi secara tertulis melalui kanal digital resmi, yaitu WhatsApp Unit Layanan Terpadu (ULT) BBGTK Provinsi D.I. Yogyakarta.
  • Petugas layanan informasi akan menerima dan mencatat permohonan yang masuk untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi.

2. Prosedur Luring (Tatap Muka)

Pemohon juga dapat datang langsung ke kantor BBGTK Provinsi D.I. Yogyakarta untuk mengajukan permohonan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di kantor BBGTK Provinsi D.I. Yogyakarta.
  • Pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan oleh petugas serta melakukan registrasi pada buku tamu.
  • Petugas akan menerima berkas formulir untuk diproses lebih lanjut.

Verifikasi dan Tindak Lanjut Permohonan

Setiap permohonan yang diterima, baik secara daring maupun luring, akan melewati tahap verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan oleh petugas layanan.

  • Jika Berkas Tidak Lengkap: Apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap, petugas akan segera menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang ada.
  • Jika Berkas Lengkap: Apabila permohonan telah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lengkap, BBGTK Provinsi D.I. Yogyakarta akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan berkoordinasi dengan unit/bagian terkait yang memiliki informasi yang diminta.

Pemberian Informasi Kepada Pemohon

Setelah informasi yang relevan berhasil dikumpulkan dan disiapkan, BBGTK Provinsi D.I. Yogyakarta akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses pelayanan ini bertujuan untuk memastikan hak publik atas informasi dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.